Parepare – Pemerintah Kota Parepare memutuskan menunda penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon atas dinamika masyarakat terkait penyesuaian tarif yang sempat menimbulkan kekhawatiran di sejumlah kalangan.
Fokus pada Edukasi Publik
Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada, menegaskan bahwa penundaan penagihan bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan memberi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi publik.
Tarif Baru Sesuai Regulasi Nasional
Menurut Pemkot, penyesuaian tarif PBB-P2 telah mengacu pada regulasi nasional serta hasil kajian yang memperhatikan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, pemerintah menyadari pentingnya komunikasi yang lebih intensif agar masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut.
“Kita berusaha seimbang. Ada kebutuhan peningkatan PAD untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, tapi juga ada kewajiban memastikan masyarakat tidak merasa terbebani,” tambah Kepala BPKD Parepare, Muhammad Arif.
Masyarakat Dilibatkan dalam Diskusi
Sebagai langkah konkret, Pemkot Parepare akan menggelar forum diskusi, sosialisasi tingkat kelurahan, dan penyuluhan langsung kepada wajib pajak. Melalui pendekatan ini, masyarakat bisa bertanya langsung dan mendapatkan penjelasan rinci mengenai tarif, mekanisme pembayaran, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami ingin ada transparansi penuh. Masyarakat perlu tahu kemana pajak mereka disalurkan,” ujar Arif.

Baca juga: Lapas Parepare Bantah Tudingan Satresnarkoba Polres Luwu Soal Jaringan Narkoba
Dukungan DPRD Parepare
Kebijakan penundaan penagihan ini mendapat dukungan dari DPRD Parepare. Ketua Komisi II DPRD Parepare, Abdul Rahman, menyebut langkah Pemkot sudah tepat karena memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi.
“Kami mendorong Pemkot agar tidak sekadar menunda, tapi betul-betul melakukan edukasi dan mendengarkan aspirasi wajib pajak. Ini penting agar kebijakan bisa diterima tanpa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Harapan Pemkot: Pajak untuk Kesejahteraan
Pemkot Parepare berharap dengan penundaan ini, masyarakat bisa memahami bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang manfaatnya akan kembali ke masyarakat. Mulai dari pembangunan jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.