PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Ada 6 Masalah, Wali Kota Parepare Digoyang Interpelasi
Kerja sama ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ketenagakerjaan. Ia menilai, jaminan sosial bagi pekerja rentan menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, meski dalam kondisi efisiensi anggaran.
Baca Juga: Parepare Juara Umum FTBI Sulsel 2025






