pare pare – Pasangan Gay Diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengamankan dua orang pria yang diduga merupakan pasangan sesama jenis di sebuah hotel pada akhir pekan lalu.
Keduanya diamankan dalam razia gabungan yang digelar untuk menertibkan praktik prostitusi dan perilaku menyimpang yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Kapolres Mojokerto Kunjungi Rumah Keluarga Korban Mutilasi di Lamongan
Operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin malam yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Sosial dan pihak kepolisian setempat.
Saat ini digerebek, kedua pria itu berada di dalam satu kamar hotel tanpa identitas resmi sebagai pasangan suami istri atau keluarga.
Kepala Satpol PP Parepare, Andi Baharuddin, menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sebelum melakukan penggerebekan.
Menurutnya, penginapan tersebut kerap disalahgunakan oleh pasangan tidak resmi, termasuk kelompok yang diduga terlibat dalam aktivitas seksual menyimpang.
Setelah ini diamankan, kedua pria tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka kemudian menjalani tes kesehatan di Puskesmas terdekat, sebagai bagian dari prosedur standar operasional dalam penanganan kasus serupa.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa salah satu dari dua pria tersebut positif mengidap penyakit menular seksual, yakni sifilis.
Temuan ini menambah kekhawatiran pemerintah kota akan penyebaran penyakit menular seksual, terutama di kalangan muda dan kelompok berisiko.
Mereka akan mendapatkan edukasi tentang kesehatan reproduksi, risiko hubungan seksual tidak aman, dan pentingnya menjaga perilaku sehat.
Meskipun telah diamankan, kedua pria itu tidak ditahan secara hukum karena belum terbukti melakukan tindak pidana, tetapi dikenai pembinaan dan wajib lapor.
Kasatpol PP Parepare menekankan bahwa penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif, tanpa kekerasan atau penghinaan terhadap martabat manusia.
Di Kota Parepare, peraturan daerah tentang ketertiban sosial dan penyalahgunaan tempat penginapan menjadi dasar hukum razia tersebut.
Wali Kota Parepare dalam keterangannya mendukung langkah Satpol PP sebagai bagian dari upaya menjaga moral dan kesehatan masyarakat.