SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan besar peredaran sabu seberat 7,1 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan dan dijebloskan ke penjara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba sepanjang Oktober 2025.

Baca Juga: Pemkot Parepare Cover Ribuan Pekerja Rentan Lewat BPJS
“Dari 17 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap, total ada 25 tersangka diamankan, dengan barang bukti 7,2 kilogram sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir dobel L, uang tunai Rp4,45 juta, 18 ponsel, dan 12 motor,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/11).
Kasus dengan barang bukti sabu 7,1 kilogram menjadi temuan paling menonjol.
Polisi mengamankan empat tersangka, yakni Arsap alias Botto (29) asal Sulawesi Selatan, serta tiga perempuan warga Samarinda, yaitu Anisa (29), Erie alias Nyai (41), dan Ramlah alias Ningsih (44). “Mereka ini bagian dari jaringan Parepare,” tegas Hendri.
Baca Juga: Parepare Juara Umum FTBI Sulsel 2025






